Notice: Trying to access array offset on value of type null in /srv/pobeda.altspu.ru/wp-content/plugins/wp-recall/functions/frontend.php on line 698

Bandar Situs Judi Online Digerebek di Rumahnya

Bareskrim Polres Gambiran menangkap seorang pemain judi online di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Senin (23/5) lebih kurang pukul 13.00. Should you beloved this informative article and also you desire to acquire more information relating to integrasystems.net kindly visit our web page. Pelaku adalah Yudi Oktavianto, 37 tahun, warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal berasal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang melakukan transaksi judi online di rumahnya.

«Dari laporan itu, pelaku kami digerebek di rumahnya,» kata Kapolsek Gambiran, AKP Setyo Widodo.

Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal berasal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang lakukan transaksi judi online di rumahnya.

Masyarakat yang telah menyetor uang tunai, jelas Kapolres, akan mendapatkan no undian dari pelaku dan tunggu pengumuman no undian yang diundi tiap-tiap pukul 14.00.

Kalau nomor yang dipesan keluar, orang yang memesan dapat mendapat untung 100 kali lipat, terkait pada jumlah nomor yang dipertaruhkan. «Jika menyetor Rp 1000 bersama dengan sepasang dua no, akan mendapat Rp 100 ribu. Kalau no tidak nampak, duwit itu milik pelaku,» katanya.

Kapolsek mengatakan tersangka masih ditahan di kantor umaiyokocho.com polisi saat dimintai keterangan. Saat diamankan di rumahnya, sejumlah barang bukti (BB) diamankan, layaknya uang tunai Rp. 274.000, satu kartu ATM Xpresi BCA, dan satu HP Vivo hitam tipe 1904. «Semua BB telah kita amankan di Mabes Polri,» jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat bersama dengan Pasal 303 ayat 1 sampai dengan 3e, 4e, integrasystems.net 5e KUHP perihal perjudian ilegal dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta. «Kini Kami masih mengembangkan, pelaku diduga udah lama beroperasi,» jelasnya.

Leave a Comment